Pipa Bawah Laut Putus, Pertamina Siapkan Pengganti

Sabtu, 14 April 2018 – 18:59 WIB
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, BALIKPAPAN - PT Pertamina (Persero) menyiapkan pipa pengganti sembari menunggu pengangkatan pipa yang putus di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat ini, pipa yang putus itu masih berada di tempat semula guna keperluan penyidikan.

BACA JUGA: Pertamina Tantang Pengguna Porsche Jajal Pertamax Turbo

Region Manager Communication & CSR Kalimantan Yudy Nugraha menjelaskan, pipa pengganti itu akan dibawa dari Balongan ke Balikpapan.

“Apabila pipa yang putus sudah diangkat dari dasar laut dan diperbolehkan oleh pihak penyidik untuk penggantian pipa, pipa pengganti ini dapat segera dipasang,” kata Yudy, Sabtu (14/4).

BACA JUGA: Pemkab PPU dan Pertamina Tambah Zona Verifikasi

Dia menambahkan, pipa yang disiapkan berjumlah sekitar 22 joint dengan panjang masing-masing 12 meter.

Saat ini, Pertamina mengalirkan minyak mentah dari Terminal Crude Lawe lawe ke kilang Balikpapan menggunakan pipa bawah laut lain yang berukuran 16 inchi.

BACA JUGA: Begini Strategi Pertamina Atasi Ceceran Minyak di Balikpapan

Sebelumnya, pipa minyak mentah ukuran 20 inchi terputus. Penyebab putusnya pipa itu diduga disebabkan oleh kekuatan eksternal.

Dengan diangkatnya potongan pipa yang putus tersebut, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab putusnya pipa minyak mentah ini.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan 12,7 milimeter dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L grade X42.

Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe maximum allowable operating Pressure (MAOP) mencapai1061.42 Psig.

Sementara itu, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi pipa sebelum putus sangat baik dan diinspeksi secara berkala.

Terakhir kali visual inspection oleh diver untuk check kondisi external pipa, cathodic protection dan spot thickness pada 10 Desember 2017.

Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016.

Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019.

Di sisi lain, serifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren, Pelajar SMKN 5 Bojonegoro UKK Migas secara Langsung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler