Pisau Sudah Disiapkan, Usai Bercinta, Ditusukkan ke Dada si Perempuan

Jumat, 16 September 2016 – 13:06 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - PANGKALAN BANTENG - Polsek Pangkalan Banteng dan Satreskrim Polres Kobar, Kalimantan Tengah,  

Korban merupakan warga Desa Mulya Jadi Kecamatan Pangkalan Banteng.

BACA JUGA: Bang Toyib Divonis Penjara Seumur Hidup

Ada 34 adegan rekonstruksi yang digelar Kamis (15/9), dimana tersangka memerankan 32 adegan dan dua adegan diperankan saksi. 

Untuk melengkapi adegan, polwan anggota Polsek Pangkalan Banteng ditunjuk untuk memerankan korban. Proses rekonstruksi dilaksanakan di dua tempat berbeda. 

BACA JUGA: Kawanan Perampok Brutal Bawa Kabur Rp 10 Miliar

Beberapa adegan dilaksanakan di depan rumah dinas Kapolsek Pangkalan Banteng, dan adegan lain termasuk saat tersangka mengeksekusi korban dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tembus jalur CPO ke jalan poros Desa Mulya Jadi.

”Awalnya korban itu SMS tersangka supaya ditelepon. Saat itu korban bilang ingin bertemu di jalan CPO yang intinya ingin membahas masalahkehamilan korban yang diakuinya merupakan hasil hubungannya dengan tersangka,” ujar Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Sudarsono. 

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa Pacar Hingga Pingsan

Namun saat itu, tersangka tidak langsung menemui korban karena pada hari itu 31 Juli pagi tersangka sedang memasak bubur kacang hijau untuk dijual di wilayah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Saat selesai masak bubur itu, tersangka sempat termenung memikirkan masalah kehamilan korban. Dia merasa terjepit karena terus menerus diminta tanggung jawab.

Kemudian ketika tersangka mempersiapkan diri untuk berjualan bubur, timbul niat untuk menghabisi korban. 

”Saat akan berangkat jualan bubur itu tersangka sudah menyiapkan pisau dan juga paku yang digunakan untuk menusuk ban sepeda motor korban. Karena dia juga meniatkan agar pembunuhan itu seolah-olah adalah perampokan atau pembegalan sepeda motor,” tutur Sudarsono. 

Hampir semua adegan dilaksanakan dengan penjelasan detail oleh penyidik, terutama ketika adegan ke-14 dan seterusnya ketika tersangka mulai bertemu dengan korban di lokasi yang telah mereka sepakati. 

Saat pertemuan terjadi, korban dan tersangka juga sempat saling berpegangan tangan, yang berlanjut dengan hubungan int*m di semak-semak yang berada di bawah pohon kelapa sawit, yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertemuan mereka. 

Terungkap, sebelum melakukan “hubungan terlaran” itu, tersangka mengeluarkan pisau dan diletakkan di tanah. Saat itu pula korban juga mengetahui, namun tidak menduga pisau tersebut akan digunakan untuk membunuhnya. 

Setelah berhubungan itu, mereka kembali ke jalan dan terjadilah pertengkaran. Korban meminta agar dicarikan kontrakan untuk tempat tinggal mereka berdua yang letaknya jauh dari Desa Mulya Jadi.

”Saat itulah tersangka kembali mempertanyakan tentang kehamilan korban, apakah benar dengan tersangka atau dengan suami korban. Namun korban menjawab bahwa kehamilan itu adalah akibat dari tersangka,” katanya.

Pertengkaran makin memanas, korban yang tak terima dengan pernyataan tersangka yang tidak percaya dengan kehamilannya langsung memukul pundak dan dada tersangka. Saat itulah emosi tersangka mulai tersulut. 

Tepat di adegan ke-23, Suratin yang diduga sudah gelap mata langsung menusukkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali. 

Setelah ditusuk itu korban tampak langsung jatuh terduduk. Saat itu pula korban sempat mencoba bertahan dan berusaha mencabut pisau dengan cara memegang tangan tersangka. 

Namun karena tenaga kalah kuat hingga akhirnya lemas dan tersangka baru mencabut pisau kemudian kabur meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor korban yang belakangan diketahui merupakan motor pinjaman dari tetangganya. 

Sudarsono juga menjelaskan bahwa proses rekonstruksi tersebut bertujuan untuk membuat kasus pembunuhan tersebut semakin terang. 

Dalam rekonstruksi semua berjalan dengan lancar. Tidak terjadi perubahan atau penolakan tersangka terhadap jalannya setiap adegan. 

”Rekonstruksi berjalan sesuai dengan BAP yang berisi pengakuan tersangka,” katanya.

Untuk kasus tersebut, pasal yang dikenakan mulai dari 365 KUHP untuk pencurian dan kekerasan, 338 KUHP untuk pembunuhan atau penghilangan nyawa dan 340 KUHP yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga hukuman mati. 

Pantauan Radar Sampit (Jawa Pos Group), puluhan warga Mulya Jadi tampak memadati lokasi rekonstruksi. 

Warga berkerumun tak jauh dari luar garis polisi yang dipasang aparat kepolisian. Mereka mengaku penasaran dengan wajah pelaku. 

Selain itu sebagian besar juga mengaku masih tak menyangka bila ternyata tersangka pembunuhan Alviatun adalah orang yang dikenalnya. 

Namun meski warga banyak hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi, tak tampak Adi Romeli, suami korban. 

Menurut sejumlah warga, suami korban lebih memilih berjualan pentol daripada menghadiri rekonstruksi tersebut. (sla/yit/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Tahu Anaknya Sodomi 23 Siswa, Pensiunan Polisi itu Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler