Pitra Romadoni Melaporkan Penyebar Video Dewasa Mirip Gisel

Minggu, 08 November 2020 – 16:32 WIB
Advokat Pitra Romadoni Nasutionmelaporkan penyebar video dewasa mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Video dewasa mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel tersebar luas di masyarakat.

Seorang advokat, Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Analisis Hukum Hotman Paris soal Video Syur Mirip Gisel, Sebuah Peringatan

Pitra mengatakan pihaknya telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut.

"Yang kita (Pitra, red) ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Peringatan Brigjen Awi soal Video Dewasa Mirip Gisel

Pitra Romadoni berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.

"Fokus kita (Pitra, red) saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.

BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Begini Reaksi Wijin

Pitra Romadoni meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution suah menyampaikan rencananya melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip Gisel melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan.

Pitra menyatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media sosial.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler