jpnn.com, JAKARTA - Pitra Romadoni Nasution menduga Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray telah menghilangkan barang bukti perkara dugaan pencemaran nama baik, dengan menghapus nama "Roy Suryo" dalam konten yang diunggah di YouTube. Pitra merupakan kuasa hukum Roy Suryo.
Video berdurasi 18 menit dan 18 detik itu berjudul Eko Kuntadhi dan Mazdjo Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi (Pra Kontro #36) di kanal @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube.
BACA JUGA: Roy Suryo: Terpaksa Saya Harus Cerita, Kasus Panci
Pitra menyatakan, Eko dan Mazdjo sengaja mengubah kalimat pada judul video tersebut.
"Yang bersangkutan diduga telah menghilangkan barang bukti dengan mengedit kata-kata tadi yang semula ada nama Roy Suryo dan sekarang tidak ada lagi," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Ada yang Berani Ungkit soal Panci, Roy Suryo Meradang
Oleh karena itu, dia menilai pemilik akun tersebut memang telah dengan sengaja menyerang harkat dan martabat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Ini berarti ada unsur mens rea di dalam perbuatan tersebut. Saya lihat ada kesengajaan dari yang bersangkutan," ujar Pitra.
BACA JUGA: 8 Penyebab Pasangan Nekat Berselingkuh
Roy Suryo resmi melaporkan Eko dan Mazdjo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Jumat (4/6).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/202/SPKT Polda Metro Jaya.
Roy melaporkan Eko dan Mazdjo dalam dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama