jpnn.com, BADUNG - Pitter Baiyo Billi (33) tak berkutik saat diciduk aparat Polsek Mengwi di sebuah indekos kawasan Taman Sari, Badung pada Sabtu kemarin.
Pria tersebut ditangkap lantaran trlah mencuri handphone dan dompet dengan sejumlah uang milik dua orang korban.
BACA JUGA: Ulah Prada Yotam Bikin Panglima TNI Jenderal Andika Naik Pitam
Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana memerinci barang-barang yang diambil pelaku, seperti handphone Xiomi Redmi Note 5a milik Tri Rinto Hartono (39).
Ada juga Xiomi Redmi 5 Plus dan dompet berisikan KTP, SIM C, ATM BNI, STNK, juga uang tunai Rp 80 ribu milik korban lain bernama Susanto (36).
BACA JUGA: Gegara Sampo Mbak SW, Suasana Menjadi Riuh
“Barang milik korban itu diambil pelaku di bedeng proyek lapangan tenis Banjar Kangkang, Pererenan, Mengwi, Badung,” jelas AKP Nyoman Darsana.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
BACA JUGA: Berita Duka, I Gede Artha Meninggal Dunia, Sang Kakek Pertama Kali
Selanjutnya, Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi bergerak bersama Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana memburu pelaku.
Berbekal data dan hasil olah TKP di lapangan, tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan di seputaran Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung.
Tim Opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jimbaran, Kuta Selatan.
Polisi lantas bergerak melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku di Jimbaran.
Tidak lama kemudian pelaku dibekuk di sebuah tempat indekos yang berlokasi di Taman Sari Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (18/12).
Pelaku mengakui perbuatannya telah barang korban. Kini Pitter beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (JPNN Bali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lego Technic BMW M 1000 RR Bisa Dibeli Mulai Januari, Sebegini Harganya?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha