Ulah Prada Yotam Bikin Panglima TNI Jenderal Andika Naik Pitam

Selasa, 21 Desember 2021 – 03:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ke Papua. Foto Pendam XVII/Cenderawasih

jpnn.com, JAKARTA - Ulah Prada Yotam Bugiangge mencuri satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1 membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram.

Dia memerintahkan aparat penegak hukum di TNI menindak tegas oknum prajurit Yonif 756/Wimane Sili tersebut.

BACA JUGA: Perintah Jenderal Andika Jelas: Tindak Tegas Prada Yotam dan Semua Pihak yang Membantu

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI memproses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran pers, Senin.

Tindakan Prada Yotam, lanjut Mayjen Prantara, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

BACA JUGA: Prada Yotam Mendadak Kabur Bawa Senjata Api, Apa Motifnya?

Prantara mengatakan oknum yang merupakan anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, itu membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT.

Prada Yotam kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.

BACA JUGA: Jenderal Andika Jadi Panglima, TNI Makin Dipercaya

Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.

Sejauh ini, TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam.

Motif pencurian senjata itu juga sampai saat ini belum diketahui pasti. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Aipda Rudi Panjaitan Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler