Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 08:02 WIB
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pj Bupati Bombana Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran saat mutasi dan pelantikan 37 pejabat di daerah itu pada 1 Agustus 2023 lalu.

Pelantikan 37 pejabat oleh Burhanuddin sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana 1016 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemkab Bombana.

BACA JUGA: Pengadaan Mobil Dinas Mewah Pj Bupati Bombana Burhanuddin Dikritik, Mendagri Diminta Mengevaluasi

SK yang diteken Pj Bupati Bombana Burhanuddin tertanggal 31 Juli 2023 itu dinilai bertentang dengan surat Kemendagri Nomor: 100.2.2.6/5043/OTDA, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Bombana, tertanggal 18 Juli 2023 yang diteken Dirjen Otda Akmal Malik dan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Persoalan ini lantas diadukan sejumlah amtenar Pemkab Bombana kepada Ditjen Otda Kemendagri dan KASN di Jakarta. Mereka mengaku telah menjadi korban kebijakan mutasi oleh Pj Bupati Bombana secara melanggar aturan.

BACA JUGA: Formasi ASN 2023 Lengkap, Ada CPNS hingga PPPK Guru, Peluang Honorer Paling Besar

"Kami melaporkan beberapa pelanggaran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tahir, salah seorang pejabat yang dilantik.

Kepada JPNN.com, Tahir mengaku dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan Kecamatan Rarowatu Utara. Mantan Lurah Lauru itu mempertanyakan alasan penurunan eselonnya setelah menduduki jabatan baru sebagai kasubbag.

BACA JUGA: Wahai Honorer, Persaingan Seleksi PPPK 2023 Ketat, Ini Datanya, Jangan Anggap Remeh

Menurut Tahir, pelantikannya disetujui Kemendagri berasarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5043/OTDA tertanggal 18 Juli 2023 atas usulan Pemkab Bombana.

Persetujuan itu dinilainya bertentangan dengan ketentuan Pasal 190 Ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur; Mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara Tahir mengaku masa kerja dalam jabatan terakhirnya sebagai Lurah kurang dari 2 tahun tetapi sudah dimutasi. Masalahnya, ada pegawai lain yang masa jabatannya sama dengan dia namun tidak boleh dilantik.

"Saya menjabat belum dua tahun dimutasi, sementara yang lain tidak boleh dilantik karena dia masih belum cukup dua tahun dalam jabatannya,' tutur Tahir.

"Kebijakan ini tidak adil, kami melihat ada diskriminasi. Kenapa saya belum cukup dua tahun, baru satu tahun (menjabat) sudah digeser," lanjutnya melalui sambungan telepon.

Tahir mengaku tidak mempersoalkan pelantikan maupun mutasinya karena itu biasa dalam birokrasi. Namun, yang dia tuntut adalah kebijakan Pemkab Bombana yang tidak sesuai aturan.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan Pj Bupati Bombana terkait mutasi dan pelantikan itu sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, karena selain dirinya, ada belasan pejabat lainnya yang pelantikan mereka melanggar aturan.

"Contoh begini, ada (pejabat) yang tidak setujui oleh Mendagri, tidak di kabupaten dia disetujui dalam arti dia dilantik. Sebaliknya, ada yang disetujui oleh mendagri, tetapi di kabupaten tidak disetujui, tidak dilantik," jelasnya.

Hal itu disebut Tahir sudah tidak sesuai aturan karena ada perubahan. Kebijakan yang dijalankan Pj Bupati Bombana berbeda dengan apa yang disetujui mendagri.

Dia bahkan menyodorkan data belasan pejabat yang pelantikannya tidak sesuai ketentuan. Itu belum termasuk beberapa pegawai lain yang pengangkatan mereka disetujui Kemendagri, tetapi tidak dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Kemudian, diduga terjadi pelanggaran dalam pengisian jabatan kosong oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah diatur dalam SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt dan Plh dalam aspek kepegawaian.

"Ceritanya ada salah satu staf di PTSP, lalu kemudian dijadikan pelaksana Kabag organisasi di sekretariat Daerah Bombana," ujar Tahir.

Tahir lantas mengutip poin 5 surat persetujuan Mendagri yang intinya menyatan apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Pj Bupati Bombana terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.

"Pada poin lima persetujuan Mendagri jelas dikatakan begitu," tegas Tahir yang masih di Jakarta untuk kembali bertemu KASN membahas pelanggaran merits sistem ini.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler