Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR

Kamis, 28 Maret 2024 – 07:20 WIB
Tenaga Honorer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memastikan tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan Pemkab PPU mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa THR itu akan dibagikan sebelum Lebaran.

"Kami pastikan honorer dapat THR dan dibagikan sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah," kata Pj Bupati PPU Makmur Marbun di Penajam, Rabu (27/3).

BACA JUGA: THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN

Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran THR bagi THL pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Namun, Makmur tidak menyebutkan total anggaran THR untuk tenaga honorer.

BACA JUGA: Makin Menarik, Threads Rilis Fitur Skor Langsung Untuk Pertandingan Olahraga

Dia juga tidak menyebut besaran THR yang diberikan kepada masing-masing THL itu.

"Alokasi THR untuk honorer ada, harus adil jadinya, bukan ASN (aparatur sipil negara) saja yang dapat THR," ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas

Pemkab PPU pada 2023, mengalokasikan anggaran THR untuk 3.500 THL lebih kurang Rp 3,5 miliar.

Besaran THR Rp 1 juta untuk masing-masing tenaga honorer.

Sementara itu, Pemkab PPU juga telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Secara regulasi pembayaran THR bagi ASN sudah selesai, kata dia, maka ditargetkan tunjangan itu dibayarkan pada 1 April 2024.

Adapun besaran THR diatura dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menurut dia, tunjangan itu, yakni satu bulan gaji ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja. "Besaran THR bagi PNS itu satu bulan gaji ditambah tunjangan," ungkap Makmur Marbun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler