THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN

Selasa, 26 Maret 2024 – 07:56 WIB
THR 2024 untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), direncanakan cair pekan ini.

Perlu diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Hanya Usulan Formasi Guru CPNS 2024 yang Dicoret, Kuota PPPK Aman

"THR ASN paling lambat kita bayarkan tanggal 28 Maret 2024, langsung ke rekening ASN," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin (25/3).

Untuk pencairan THR 2024 itu, pihaknya saat ini sedang mempercepat pembahasan peraturan wali kota (perwal) sebagai dokumen pencairan.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 & CPNS, Kabar Gembira untuk Honorer Tenaga Teknis

"Jika perwal itu selesai hari ini (Senin, red) atau besok, THR ASN bisa cair lebih cepat yakni tanggal 27 Maret 2024," katanya.

Syakirin mengatakan untuk pembayaran THR ASN tahun 2024, pemkot telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih, terrdiri atas dari Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

BACA JUGA: Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Alhamdulillah

Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemeirntah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Tapi untuk gaji ke-13 akan dibayar bulan Juni 2024," katanya.

Sementara, menyinggung tentang THR bagi tenaga honorer, Syakirin mengatakan, para non-ASN tidak mendapatkan THR.

Hal itu sesuai dengan PP dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterimanya, bahwa honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.

"Yang dapat itu hanya ASN, termasuk PPPK," katanya.

Akan tetapi, tambahnya, untuk honorer di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam SE Kementerian Dalam Negeri disebutkan THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

"Sementara BLUD di Mataram hanya RSUD Kota Mataram. Jadi untuk BLUD, itu boleh dia memberikan THR," katanya. (antara/jpnn).


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR 2024   THR ASN   PPPK   honorer   Kota Mataram  

Terpopuler