Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Sabtu, 27 April 2024 – 09:31 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni. Foto: dok Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel.

Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel 2024.

BACA JUGA: Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi

“Ini di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel serta Ranperda BPD Sumsel,” ujar Fatoni.

Fatoni mejelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.

BACA JUGA: Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga

“Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan, sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah,” ungkapnya.

Kemudian, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan, bakal diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini

Adapun untuk Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel akan diajukan, mengingat adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Adanya BRIN, maka perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel,” paparnya.

Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Sedangkan dua ranperda lain yakni Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan Ranperda BPD Sumsel dan Babel merupakan Ranperda perubahan yang diharapkan bisa menjadi perusahaan daerah (Perseroda).(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler