Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan

Rabu, 11 September 2024 – 08:44 WIB
Arsip foto I Nyoman Sukena (38) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya prihatin atas kasus seorang warganya, I Nyoman Sukena yang ditahan dan diseret ke pengadilan lantaran memelihara hewan dilindungi, landak Jawa (hystrix javanica).

Namun, dia menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

BACA JUGA: Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

"Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024).

Mahendra mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional.

BACA JUGA: Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK

Walakin, dia belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.

"Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

BACA JUGA: Versi Budi Arie soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran bin Jokowi, Oh

Sebelumnya, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 a Juncto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9), diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena.

Landak itu sebelumnya diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).

Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler