jpnn.com - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Badung, Bali.
Melalui akun @riekediahp di Instagram, dia membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukena dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya.
BACA JUGA: Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
Pertama, Rieke menyinggung kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni tamsil, kerugian negara Rp 300 triliun.
"Namun, sanksinya tiga tahun dan denda Rp 5 ribu," kata Rieke dikutip JPNN.com, Senin (9/9).
BACA JUGA: Selebgram Rusia Ini Menangis saat Diturunkan di Pinggir Jalan oleh Oknum Driver Taksi Online
Kasus kedua, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian yang disanksi teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan.
"Kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, warga yang menemukan anak landak di kebun, karena mereka senang melihara binatang, dipeliharalah binatang ini. Enggak tahunya ada yang laporin," lanjutnya.
BACA JUGA: Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
Nyoman Sukena lantas diancam 5 tahun penjara terkait kasus landak Jawa tersebut.
"Adil enggak sih, ya, enggaklah!. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi, yang tidak boleh dipelihara oleh warga," jelasnya.
Dia menyebutkan hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait satwa yang dilindungi.
"Berarti yang tidak mensosialisasikan dengan baik itu juga seharusnya kena sanksi. Jangan karena Nyoman Sukena rakyat kecil lalu main mau dipenjara lima tahun," tegasnya.
"No way!. Balikin saja atau serahkan saja tuh landak ke kebun binatang atau ke dinas yang melindungi satwa. Misalnya, sementara kasus-kasus yang tadi tuh contohnya dua di depan yang aku berikan tuh seharusnya sanksinya lebih berat. Ya, setuju enggak Indonesia?" pungkas Rieke.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra