jpnn.com, BOGOR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjol, mendapatkan respon positif dari Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.
Sebelumnya, pengajuan Raperda Pinjol dari DPRD Kota Bogor sempat ditolak oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Bebaskan Generasi Muda dari Jeratan Pinjol, Pegadaian Hadirkan Program Si Gemas
Bey menyebutkan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online yang memiliki korelasi dengan kasus judi online. Dari informasi yang diterimanya, banyak pelaku judi online mendapatkan uang tersebut dari pinjaman.
"Jadi, mereka main judi kurang uang, ditawarkan pinjaman. Tagihannya bukan dari judi online, tetapi pinjaman online,” kata Bey, saat hadir di Balaikota Bogor, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan melakukan pembahasan kembali terkait pengajuan Raperda Pinjol yang sempat diajukan oleh DPRD Kota Bogor pada 2024.
Bey juga mengungkapkan akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk bisa mendapatkan data terkait kasus judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Pemerintah Harus Waspada, Para Pengangguran Bisa Terjerumus Judi Online,
"Tentang judi online, mohon hati-hati karena kita tidak tahu di kiri, kanan, depan, belakang ada yang bermain, karena ini sudah mewabah sekali,” ungkapnya.
Menanggapi sinyal dukungan dari Pj Gubernur, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan bahwa pihaknya makin bersemangat untuk mengajukan kembali pengesahan Raperda Pinjol.
“Alhamdulillah, ini adalah respon yang sangat baik dari Bapak Pj Gubernur. Melihat dengan jelas permasalahan dan bagaimana Pemerintah Daerah turut memberikan solusi," jelas Atang.
Sebelumnya, Atang Trisnanto menyebutkan bahwa DPRD Kota Bogor akan mengupayakan banding terhadap pertidaksetujuan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut Pinjol.
Dia menyampaikan itu dalam seminar "Solusi Islam Mengatasi Pinjol’ yang diselenggaran ICMI Orda Kota Bogor di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (29/6/2024). (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh