Pj Gubernur Jateng Mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Kamis, 28 Desember 2023 – 18:45 WIB
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kamis (28/12).

Gugus itu bertugas mengoordinasikan pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah.

BACA JUGA: Kunjungi Keuskupan Agung Semarang, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sampaikan Pesan Damai dan Kasih

"Kami bersama dengan Kakanwil Hukum dan HAM Jateng, para OPD, bupati dan walikota se-Jateng, sudah mengukuhkan Tim Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM se-Jateng,” kata Nana di Semarang, Kamis (28/12). 

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini beranggotakan OPD provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, serta mitra non-pemerintah. 

BACA JUGA: Dampingi Wapres Maruf Pantau Harga Pokok, Pj Gubernur Jateng: Cabai dan Gula Turun

Pembentukan gugus tugas ini diharapkan akan makin meningkatkan nilai-nilai pelayanan berbasis HAM di wilayah Jawa Tengah.

Nana dalam kesempatan itu juga memberikan penghargaan kepada para bupati/wali kota, atas kinerjanya dalam pelayanan kepada masyarakat, terkait HAM. 

BACA JUGA: Korban Penculikan Minta Milenial dan Gen Z Tak Terjebak dengan Gemoy, Prabowo Penjahat HAM

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi beberapa regulasi terkait dengan HAM. 

Menurut dia, dahulu menegakkan HAM hanya menjadi kewajiban pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Namun, dengan aturan itu, pelaku usaha juga punya kewajiban memberikan pelayanan publik dengan harus berbasis HAM.

“Jadi, pelaku usaha, bisnis, corporate juga melakukan tindakan yang sama, yaitu pelayanan publik berbasis HAM," terangnya. (jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler