Pj Walikota/Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

Selasa, 21 Februari 2012 – 08:50 WIB

BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menginstruksikan agar Pj Walikota/Bupati untuk tidak bersikap arogan dan tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat sembarangan.

"Kecuali sudah masanya untuk diganti seperti pensiun atau nyata-nyata melanggar sumpah/ janji atau telah melakukan indisipliner berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, secara khusus saya minta perhatian  terhadap  hal ini,” pintanya saat melantik Pj Walikota Banda Aceh T. Saifuddin dan Pj  Bupati Aceh Jaya Jasman J. Ma’ruf di gedung Serbaguna Gubernur Aceh, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Grup JPNN).   

Kemudian, penjabat walikota dan bupati juga dilarang membatalkan izin yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.  “Selain itu, Dalam mendukung tahapan pemilukada, untuk sementara pemekaran gampong dan kecamatan ditunda,”ujarnya.

Selanjutnya, Tarmizi juga Pj Walikota dan Bupati lebih fokus menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah kota,  Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya. Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas  penyelenggaraan pemerintahan.

Secara khusus ia juga meminta agar pejabat tidak ikut teriring melakukan trik maupun manuver yang dapat mengganggu stabilitas politik dan situasi sehingga bisa menimbulkan disharmonisasi hubungan antarelit daerah.

”Untuk itu, saya meminta kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, serta semua elemen masyarakat Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie Jaya, untuk mendukung kepemimpinan penjabat walikota Banda Aceh dan penjabat Bupati Aceh Jaya, sepanjang berjalan di atas rel dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Dipermainkan Tersangka Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler