Pjs Bupati Tak Boleh Rangkap Sekda

Rabu, 06 Agustus 2008 – 14:04 WIB

JAKARTA - Seorang sekretaris daerah (Sekda) yang diangkat sebagai penjabat kepala daerah (pjs Kada), harus meninggalkan jabatannya sebagai SekdaDengan kata lain, Pjs kada tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekda.

"Kalau seorang sekda diangkat menjadi penjabat, maka jabatan sekda yang dia pegang harus ditinggalkan

BACA JUGA: SMS Kampanye Pakai XL

Nanti jabatan sekda akan diisi orang lain," ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Rabu (6/8).

Mengenai pengangkatan sekda sudah diatur di pasal 122 UU No.32 Tahun 2004
Antara lain diatur bahwa sekda diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan

BACA JUGA: XL Sediakan Layanan SMS Kampanye

Sekda provinsi diangkat oleh Presiden
Sekda kabupaten/kota diangkat oleh gubernur.

Untuk kasus Kota Medan, Sekda Afifuddin Lubis termasuk dalam tiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin ke Mendagri Mardiyanto sebagai calon Pjs Walikota Medan

BACA JUGA: Beasiswa S2 untuk Puteri Indonesia 2008

Penunjukan Pjs Wako Medan ini dilakukan menyusul nasib Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli Lubis yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD 2002-2006(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Batal Periksa Rektor IPDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler