JAKARTA-Operator telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) akan melibatkan penyedia konten dalam memberikan layanan pesan singkat (SMS) kampanye partai politik peserta pemilu 2009“Sejumlah parpol melalui pihak ke tiga yaitu content provider seperti Jatis, telah menyatakan minatnya bekerjasama dengan XL,” kata Dirut XL Hasnul Suhaimi, Rabu (6/8) di Jakarta.
jpnn.com - Lebih lanjut ia mengatakan soal aturan SMS kampanye merupakan tugas Badan Regulasi Telomunikasi Indonesia (BRTI) sementara operator hanya menjadi mitra penyedia jaringan.
Saat ini Depkominfo bersama parpol peserta pemilu, operator serta meminta masukan dari publik sedang membahas rencana penerbitan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur SMS kampanye.
Berdasarkan hasil diskusi awal KPU dan BRTI, kampanye melalui SMS diperbolehkan dengan syarat mengikuti tata aturan kampanye sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu
BACA JUGA: XL Sediakan Layanan SMS Kampanye
Misalnya operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel, sehingga tidak boleh parpol/calon presiden dan wakil presiden, DPD, melakukan tekanan SMS ke semua pelanggan, melainkan hanya konstituen atau simpatisan yang teregister.XL sendiri perannya dalam hal ini hanya mengirimkan SMS kampanye kepada pelanggan yang datanya diperoleh dari parpol yang bersangkutan
BACA JUGA: Beasiswa S2 untuk Puteri Indonesia 2008
Di luar nomor tersebut bukan merupakan tanggungjawab operator (XL,Red),” jelasnya..Pada dasarnya operator hanya mengirimkan SMS kampanye dengan menggunakan sistem machine to person (mesin ke pelanggan)
BACA JUGA: KPK Batal Periksa Rektor IPDN
“Karena sifatnya SMS broadcast (dikirim secara bersamaan, Red), kemungkinan tarifnya akan lebih murah dari tarif SMS normal,” tambahnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh Pastikan Tak Ada Pemekaran
Redaktur : Tim Redaksi