PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi

Minggu, 28 Desember 2014 – 19:59 WIB
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakanjika peninjauan kembali sudah diajukan dua kali dan keduanya ditolak, maka terpidana mati bisa langsung dieksekusi.

Menurutnya, hal itu telah memenuhi unsur putusan Mahkamah Konstiusi nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.

BACA JUGA: Cari AirAsia QZ8501, Indonesia Dapat Bantuan Tiga Negara Tetangga

"Cukup dua kali PK, kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi," kata Margarito, Minggu (28/12).

Dijelaskan Margarito, tidak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. "Itu sudah memenuhi syarat MK,  sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," ujarnya.

BACA JUGA: Keluarga Penumpang di Singapura Akan Diterbangkan ke Indonesia

Ia menambahkan, proses PK memang merupakan pranata hukum berlaku posititf di Indonesia. Karenanya, tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Sedangkanyang tidak mengajukan PK, kata dia, tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA: Singapura Tawarkan Dua Hercules, RI Minta Satu Saja

Ia mengatakan, PK penting dipertimbangkan  guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati.

Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun terbukti ketidakbenarannya setelah hukuman diijalani.

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.

Meski demikian, Margarito meminta Mahkamah Agung harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dallam waktu sesingkat-singkatnya.  Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pernah Pesawat Lost Contact Mendarat Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler