jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana perkara pembunuhan itu ialah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
BACA JUGA: MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
Juru Bicara MA Yanto, Senin (16/12/2024) menerangkan bahwa pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan, red.) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum, red.) dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
Yanto menyampaikan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Nah, Reza Indragiri mengatakan dengan putusan MA menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon, maka Iptu Rudiana dkk bebas.
BACA JUGA: Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
Reza menilai masalah ini salah satunya disebabkan terdakwa tidak punya akses ke barang bukti untuk melakukan pengujian tandingan.
"Bukti komunikasi elektronik yang diajukan para terpidana belum pernah divalidasi," kata Reza di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Karena itulah Reza sejak awal menyarankan agar Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon seharusnya diajukan pihak Polri.
Sebab, temuan tentang kesalahan investigasi itu diperoleh Polri lewat swaeksaminasinya, sehingga betapa luhurnya jika PK itu diajukan sendiri oleh Polri.
"Nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam