PKB Desak KPU Legowo

Sabtu, 16 Agustus 2008 – 17:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA— Tim Mandat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi surat KPU No 2484/15/VIII/2008 tentang Penyampaian daftar alamat dan nama pengurus parpol peserta Pemilu 2009Dalam surat tersebut tercantum bahwa pimpinan PKB adalah Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, dengan alamat Jln

BACA JUGA: Penetapan Ramadhan 31 Agustus

Sukabumi No.23 Menteng, Jakarta Pusat.

“Kami mohon KPU legowo dan berbesar hati dengan mencabut sekaligus merevisi surat KPU Nomor 2484/15/VIII/2008

Bahwa dengan tidak disahkannya MLB Ancol dan MLB Parung, dan kembali pada Muktamar Semarang, berarti pimpinan partai adalah KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris Dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz,” papar Koordinator Forum DPW PKB, Agus Wiyarto.

Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum DPW PKB dengan KPU yang diwakili oleh Abdul Hafiz Ansyari (Ketua), Andi Nurpati (Anggota) dan Syamsul Bahri (Anggota), di Kantor KPU, baru-baru ini.

Menurut Agus, dampak dari surat KPU tersebut sangat besar, yakni timbulnya kepengurusan-kepengurusan ganda atau kembar baik di tingkat DPW maupun DPC PKB yang suratnya hanya di tandatangani Muhaimin dan Lukman Edy.

Padahal, mekanisme dalam AD/ART PKB Bab IX Pasal 16 menyebutkan bahwa susunan kepengurusan partai pada masing-masing tingkatan organisasi partai terdiri dari Dewan Syura dan Dewan Tanfid

BACA JUGA: Dua Gadis Cilik Jadi Tamu Istana

Dengan demikian, surat keputusan dianggap sah apabila ditandatangani empat orang, yakni Ketua Umum Dewan Syura, Sekretaris Dewan Syura, Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Sekjen Dewan Tanfidz.

Kemudian, sesuai dengan pasal 17 ayat (1) AD PKB menyatakan bahwa Dewan Syura DPP adalah pimpinan tertinggi partai, yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan utama partai

Sedangkan Dewan Tanfidz adalah Dewan Pelaksana Harian yang bertugas mengelola organisasi dan program partai di semua tingkatan (Pasal 21 ayat 1).

“Apabila hal ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan konflik horizontal

BACA JUGA: LE Terima Lurah Teladan

Dan kalau di daerah bermunculan konflik-konflik horizontal yang diakibatkan surat tersebut, maka yang bertanggungjawab adalah KPU,” tegasnya yang diikuti teriakan “Allahu Akbar!!” oleh seluruh perwakilan DPW dan DPC yang hadir.

Menanggapi hal ini, Andi Nurpati menjanjikan bahwa apabila ada kesalahan terhadap surat KPU tersebut, maka akan segera direvisi“Kami akan membahas hal ini dalam pleno KPU,” ujarnya.

Sementara Hafiz menambahkan, bahwa apa yang akan diputuskan dalam pleno tidak akan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Taati putusan MA

Tim Mandat DPP PKB ini terdiri dari 19 DPW PKBAgus Wiyarto juga mengemukakan bahwa forum ini tidak berada dalam kubu Muhaimin ataupun kubu Gus Dur.

“Kami tidak mengenal kubu-kubuanDengan adanya putusan MA bahwa MLB Ancol dan Parung tidak sah dan kembali pada Muktamar Semarang, maka kami mentaati putusan tersebut,” sebut dia.

Kepengurusan dalam Muktamar Semarang menyebutkan bahwa  KH Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum Dewan Syura, Muhyidin Arubusman sebagai Sekretaris dewan Syura, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz dan Lukman Edy sebagai Sekjen.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMRJ : Pilkada Jangan Pecah Belah Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler