PKB Desak Penurunan Bunga Kredit Ultra Mikro di Tengah Wabah Corona

Jumat, 10 April 2020 – 10:40 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi. Foto: Humas FPKB DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Penyebaran wabah korona (Covid-19) memberikan dampak besar pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah diminta memberikan subsidi sehingga bunga kredit ultra mikro turun menjadi 1 persen – 3 persen demi memberikan peluang bagi pelaku UMKM tetap bertahan di tengah wabah Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian di tengah wabah Covid-19. Kendati demikian kami berharap agar pemerintah mempunyai skema subsidi sehingga bunga kredit untuk usaha ultra mikro turun di kisaran 1 persen hingga 3 persen,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Keuangan dan Perbankan Fathan Subchi kepada wartawan, Jumat (10/4).

BACA JUGA: Koperasi Harus Rangkul Usaha Mikro

Dia menjelaskan pemerintah telah mempunyai skema stimulus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut disebutkan jika pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 405 triliun selama musim pandemic corona. Rincian penggunaan anggaran tersebut Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: PKB Bagikan 500 Hand Sanitizer dan Nasi Boks Buat Ojol

“Rp 150 triliun tersebut salah satunya digunakan untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM. Nah kami berharap subsidi untuk bunga kredit usaha mikro tersebut bisa diambilkan dari pos ini,” ujar Fathan.

Wakil Ketua Komisi XI ini mengatakan sektor UMKM selama ini tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini Namanya

Dia berharap penurunan suku bunga kredit untuk usaha mikro ini akan memperbesar jumlah pelaku usaha di sektor ultra mikro. Para pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19 bisa menjadi pelaku-pelaku usaha ultra mikro baru.

“Saat rapat dengan Komisi XI awal pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menyasar 1-2 juta nasabah baru di sektor usaha ultra mikro. Kalau kami dari PKB berharap sasaran nasabah tersebut perlu diperbesar hingga 5 juta nasabah. Salah satu caranya ya dengan menurunkan suku bunga kredit usaha ultra mikro,” tukasnya.

Fathan menegaskan dalam kondisi seperti ini pemerintah tidak boleh mengambil untung dari skema kredit untuk pelaku usaha ultra mikro. Apalagi kredit ultra mikro ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berkerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

“Skema kredit ultra mikro dalam kondisi saat seperti tidak perlu terlalu dibebani, cukup bebani mereka dengan biaya administrasi sehingga mereka cepat kembali bangkit. Apalagi pengelolaan kredit ini bukan dikelola bank tapi BLU milik Kementerian Keuangan sehingga saya yakin kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha mikro bisa lebih mudah diambil” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler