jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Heru Widodo meminta status yang diunggah akun Twitter @BEMUI_Official yang bermuatan kritik kepada Presiden Jokowi jangan dibawa pada persoalan hukum yang harus berakhir di meja hijau.
“Itu bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi. Jangan disangkutpautkan ke ranah hukum,” kata Heru Widodo merespons isu yang terus bergulir itu pada Rabu (30/6).
BACA JUGA: BEM UI Dipanggil Gegara Meme Jokowi The King of Lip Service, Aziz Yanuar Bereaksi Begini, Menohok
Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) itu juga mengingatkan agar melihat secara utuh dan urgensi kasus tersebut. Dia menilai mahasiswa kepada pemerintah merupakan bagian perjuangan demokrasi di Indonesia.
“Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum ya, tetapi jika ada pengaduan, saya sarankan kapolisian melihat urgensi dari persoalan ini,” kata Heru.
BACA JUGA: Sebut Jokowi King of Lip Service, Pengurus BEM UI Langsung Disejajarkan dengan 2 Tokoh Senior Ini
Lebih lanjut, legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu juga mengingatkan kembali pesan Kapolri yang punya prioritas kerja.
“Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit-sedikit pelanggaran hukum, bahwa masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan. Salah satu contoh hukuman WNA terpidana mati justru dicabut. Ini loh perlu dikaji,” tukas Heru.
BACA JUGA: Gus Muhaimin Ingin PKB Memenangi Pemilu 2024, Begini Ajakannya
Soal peran mahasiswa, kata Heru, perlu digarisbawahi dan diingatkan kembali sebagai salah satu pilar membangun sekaligus mengawal demokrasi di Indonesia.
“Jangan kita abaikan peran strategis mahasiwa bahwa mahasiswa pengawal demokrasi dan adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa,” tegas Heru.
Sebagaimana diketahui, netizen tengah ramai membahas persoalan status BEM UI yang memberikan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi.
Status itu kini berbuntut panjang, dari internal UI hingga dikabarkan adanya pelaporan ke kepolisian dari Gardu Banteng Marhaen (GBM) yang menilai sebagai materi ujaran kebencian.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich