PKB Minta RUU Advokat Ditunda

Rabu, 17 September 2014 – 19:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Polemik pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Advokat membuat sejumlah fraksi mengisyaratakan penarikan diri dari pembahasan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap meminta agar pembahasan RUU Advokat itu ditunda untuk dilakukan pendalaman kembali.

”Saya sebagai pimpinan fraksi, karena (RUU Advokat) menjadi kontroversi dimana-mana, termasuk substansinya, secara resmi kami minta ditunda,” ujar Marwan Jakfar, Ketua Fraksi PKB di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (16/9).

BACA JUGA: Sinyal Jokowi Gaet Lukman Hakim jadi Menteri

Marwan mewakili Fraksi PKB kemarin menerima kehadiran Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Otto Hasibuan. Bersama delapan organisasi yang mendirikan Peradi, Otto menyampaikan aspirasi terkait permintaan untuk menolak RUU Pilkada.

Marwan menyatakan, dirinya sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Peradi. Dia menilai, tidak ada sifat mendesak dari RUU Advokat untuk bisa disahkan pada masa sidang saat ini. Sejumlah fraksi juga tidak menunjukkan isyarat untuk membahas RUU Advokat diluar pembahasan resmi di tingkat panja.

BACA JUGA: Ibas Sampaikan Sikap Resmi Demokrat, Dukung Pilkada Langsung

”Kalau ada Undang Undang krusial, ada pembicaraan terlebih dahulu di tingkat pimpinan. Tapi saat ini belum ada pembicaraan,” ujarnya.

Marwan menggambarkan situasi antar fraksi yang terjadi pasca pemilu presiden saat ini masih sangat terbelah. Hampir semua pembahasan berjalan dengan alot. Namun, pembahasan RUU Advokat ini nampaknya tidak terkait langsung dengan penentuan posisi masing-masing fraksi. ”Minimal tiga fraksi yang tidak setuju, itu bisa ditunda, karena tidak ada waktu yang mendesak tadi,” ujarnya.

BACA JUGA: Konsultasi Kasus, Mantan Kepala Bappebti Keluar USD 27 Ribu

Menambahkan pernyataan Marwan, Otto menyatakan jika penolakan Peradi atas RUU Advokat didasari oleh isu-isu yang mendasar dan substansial. Jika tidak ada perubahan yang radikal, Peradi tentu tidak akan melakukan aksi hingga turun ke jalan seperti yang dilakukan sebelumnya.

”Kami sebenarnya tidak anti perubahan, tapi mohon diberikan ruang waktu yang cukup,” kata Otto.

Menurut Otto, keberadaan Dewan Advokat Nasional di bawah kendali pemerintah adalah salah satu sumber masalah. Keberadaan DAN itu tentu akan merugikan advokat dan klien, karena tidak ada lagi kontrol dari advokat terhadap kebijakan pemerintah yang bermasalah.

”Itu kan tidak boleh. Di negara manapun, organisasi advokat itu independen,” ujar Otto.

Kekhawatiran dari sisi teknis adalah peraturan yang menyebut advokat yang termasuk dalam RUU tersebut adalah merekayang diangkat pada tahun 2012. Permasalahan disini muncul, karena RUU tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud dalam proses pengangkatan hingga tahun 2012 itu.

”Diangkat oleh siapa? Diangkat Peradi, pemerintah, atau organisasi lain,” ujarnya.

Permasalahan lain yang muncul adalah tidak diakuinya advokat yang telah diangkat, terutama oleh Peradi pada tahun 2013 dan 2014 dalam RUU itu, Hal tersebut menjadi problem karena ada ribuan advokat yang diangkat Peradi pada 2013/2014 terancam tidak memiliki sertifikat sebagai pengacara.

”Bagaimana nasib advokat yg dilantik 2013/2014. Ada 6000 orang. Kalau mau dibicarakan, bicarakanlah dengan tenang di periode berikutnya, ”tandasnya. (bay/mas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Tarik RUU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler