JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengajuan calon legislatif (caleg) pemilu 2014. Termasuk syarat 30 persen calon perempuan yang banyak dikeluhkan partai-partai peserta pemilu lainnya.
"Karena memang peraturan ya kita penuhi, Alhamdullilah sudah terpenuhi," kata kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (7/4).
Muhaimin sendiri mendukung keterlibatan aktif perempuan dalam politik. Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus dilibatkan dalam proses politik termasuk kaum perempuan.
Pria yang biasa disapa Cak Imin itu mengakui bahwa tidak mudah untuk memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan. Ia mengungkapkan, PKB harus berusaha keras untuk mencari perempuan yang bersedia menjadi caleg.
"Kader NU, Fatayat, Muslimat, Ikatan pelajar putri, seluruh gerakan-gerakan perempuan, aktivis perempuan harus saya undang semua ke sini," imbuhnya.
PKB sendiri sempat memprotes syarat 30 persen caleg perempuan yang diwajibkan KPU RI. Muhaimin menilai, aturan tersebut sebetulnya tidak perlu karena tidak diwajibkan dalam undang-undang.
"Padahal dalam undang-undangnya tidak wajib. Tapi sudah diputuskan, ya sudah," tandas Menakertrans tersebut. (dil/jpnn)
"Karena memang peraturan ya kita penuhi, Alhamdullilah sudah terpenuhi," kata kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (7/4).
Muhaimin sendiri mendukung keterlibatan aktif perempuan dalam politik. Menurutnya, seluruh elemen bangsa harus dilibatkan dalam proses politik termasuk kaum perempuan.
Pria yang biasa disapa Cak Imin itu mengakui bahwa tidak mudah untuk memenuhi persyaratan keterwakilan 30 persen perempuan. Ia mengungkapkan, PKB harus berusaha keras untuk mencari perempuan yang bersedia menjadi caleg.
"Kader NU, Fatayat, Muslimat, Ikatan pelajar putri, seluruh gerakan-gerakan perempuan, aktivis perempuan harus saya undang semua ke sini," imbuhnya.
PKB sendiri sempat memprotes syarat 30 persen caleg perempuan yang diwajibkan KPU RI. Muhaimin menilai, aturan tersebut sebetulnya tidak perlu karena tidak diwajibkan dalam undang-undang.
"Padahal dalam undang-undangnya tidak wajib. Tapi sudah diputuskan, ya sudah," tandas Menakertrans tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Desak Pemerintah Larang Bendera Aceh
Redaktur : Tim Redaksi