PKB Polisikan Lily Wahid

Senin, 12 September 2011 – 02:52 WIB

JAKARTA - Perseteruan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan salah satu anggota fraksinya, Lily Wahid, sepertinya telah mencapai puncaknyaMenyusul upaya recall yang dilakukan pihak DPP, kemarin, adik kandung mantan presiden Abdurrahman Wahid ini dilaporkan ke Mabes Polri.
           
“Kami tidak punya cara lain, sikap bu Lily sebagai anggota partai sudah keterlaluan

BACA JUGA: Kemenakertrans Yakin Tak Ada Staf Khusus Muhaimin Terlibat Suap

Bu Lily Wahid kami laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik DPP dan ketua umum kami,” kata Ketua Lembaga bantuan Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB, Anwar Rahman usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (11/9).

Anwar menjelaskan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Lily adalah terkait kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tengah ditangani KPK
Menurut Lily, masih terkait dugaan suap tersebut, ada aliran dana mengalir ke rekening istri, kerabat, dan orang dekat Muhaimin hingga mencapai Rp 20 miliar.

Dengan keterangannya tersebut, Lily bahkan berusaha meyakinkan publik dengan mengatakan bahwa sebagian aliran dana juga digunakan untuk membeli dan membangun kantor DPP PKB yang baru di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

“Bu Lily terang benderang sempat mengatakan di depan media kalau aliran suap Kemenakertrans ada yang mengalir ke PKB untuk pembangunan kantor, dan juga untuk istrinya Pak Muhaimin sebesar Rp 20 miliar, padahal PPATK sudah menyelidiki dan membantahnya,” paparnya

BACA JUGA: Kemenakertrans Tak Mau Terganggu Kasus Suap



Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, PPATK tidak menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening istri Muhaimin
Dia memastikan hal itu setelah mengecek alur empat transaksi yang ada

BACA JUGA: Penetapan Zainal jadi Tersangka Sarat Intervensi

Selain Rustini, dua orang lainnya mungkin juga aman"Pernyataan Lily (Lily Wahid, Red) tidak benar," ujarnya.

Dengan laporan polisi bernomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011, Anwar Rahman kemarin resmi melaporkan Lily Wahid atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 berikut pelanggaran UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik

Anwar tidak menampik kecenderungan sikap melawan yang ditunjukkan Lily Wahid terhadap ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga terkait upaya recall yang tengah dilakukan terhadapnyaMenurutnya, konflik internal partai biasa terjadi, namun tidak elok jika perlawanan dilakukan dengan memfitnah dan mencemerkan nama baik.

Dikonfirmasi secara terpisah terkait hal ini, Lily Wahid mengaku ada sebagian pernyataannya yang tidak tepat terkait kasus suap KemenakertransItu semua, diakuinya lantaran informasi yang dia terima seputar aliran dana ternyata memang kurang akurat

“Saya mohon maaf kepada publik telah memberikan pernyataan yang tidak tepat dalam kasus dugaan suap di KemenakertransKe depan saya akan lebih cermat dalam mengelola informasi dari luar,” paparnya(did/dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek E-KTP Harus Selesai 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler