jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR menyatakan akan mengawal keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang memuat tentang kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami mengapresiasi langkah Presiden menerbitkan Perppu untuk mengatasi masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. FPKB akan memperjuangkan agar diterima di sidang paripurna menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, Kamis (26/5).
BACA JUGA: Ketua Komisi VIII Ajak Anggota Dewan Terima Perppu Kebiri
Malik meyakini bahwa pemberatan hukuman hingga hukuman mati dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga Rp 5 miliar akan menimbulkan efek jera.
"Sejak awal kami sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut. Dengan adanya Perppu ini, kami mendorong pemerintah dalam waktu singkat menyiapkan peraturan-peraturan teknisnya agar. efektif diberlakukan," tambahnya.
BACA JUGA: PDIP Akui Golkar dan PPP Sebagai Ancaman
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus upaya proaktif pemerintah mengatasi maraknya kekerasan seksual pada anak.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Yang Paling Layak Ya Pak BG
Redaktur : Tim Redaksi