PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak

Kamis, 26 Mei 2016 – 10:24 WIB
Ilustrasi: Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Dalam perppu itu dimuat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

BACA JUGA: PKS: Yang Paling Layak Ya Pak BG

Arsul menyebutkan bahwa fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya setuju dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk soal ancaman hukuman mati.

"Secara prinsip setuju semangatnya, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman berat. Tapi Kami akan melakukan kajian dulu," kata Arsul saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5).

BACA JUGA: PAN: Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

Menurutnya, Fraksi PPP perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari pemerintah tentang pertimbangan-pertimbangan menetapkan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.

"Nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," jelasnya.

BACA JUGA: Tolak Pemerkosa Dikebiri, Ancang-ancang Judicial Review Perppu

Pemberatan hukuman seperti kebiri serta penggunaan chip bagi pelaku kejahatan seksual, kata Arsul, merupakan pemidanaan baru di indonesia. Karenanya perlu diadakan studi banding ke negara yang sudah menerapkannya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa yang Harus Menyuntik Kebiri? Begini Penjelasan PB IDI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler