jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong upaya penurunan ancaman global warming di tanah air.
Salah satunya dengan mengupayakan agar rancangan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
BACA JUGA: Politikus PKB Nur Nadlifah Gelar Safari Vaksin di Dapil IX Jateng
“Kami sejak lama mendeklarasikan diri sebagai green party, partai politik yang berkomitmen menyuarakan serta mendukung kebijakan ramah lingkungan. Saat ini kami terus mendorong berbagai upaya untuk mencegah laju pemanasan global, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar anggota Panja RUU HKPD dari PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (2/9/2021).
Dia menjelaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air masih sangat minim. Mayoritas mobil, bus, truk, hingga sepeda motor di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil dengan tingkat emisi karbon yang cukup tinggi.
BACA JUGA: Berita Gembira dari Bu Khofifah, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Hadiah Tabungan Umrah
“Penggunaan alat transportasi berbasis fosil ini memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan emisi carbon di Indonesia. Bahkan di level global penggunaan moda transportasi berbahan bakar fosil ini menyumbang 40% emisi karbon. Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus terjadi,” katanya.
Ela mengungkapkan ketergantungan moda transportasi Indonesia terhadap energi berbasis fosil memberikan ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Ancaman krisis energi, polusi udara, kebisingan serta persoalan dampak pemanasan global saat ini telah mulai dirasakan.
BACA JUGA: TNI AL Merespons Undangan Deklarasi Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI, Tegas!
“Tingginya harga bahan bakar, munculnya cuaca ekstrim, dan tingginya intensitas bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini merupakan bagian dari dampak ketergantungan kita terhadap energi berbasis fosil,” katanya.
Legislator asal Lampung ini menegaskan perlu upaya konkret terhadap upaya menurunkan ketergantungan terhadap moda transportasi berbahan bakar fosil. Langkah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus terus dilakukan.
Menurut dia, pemerintah telah mempunyai itikad politik untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Aturan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Namun dibutuhkan insentif perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar minat masyarakat menggunakan mobil listrik kian tinggi,” kata Ela.
Anggota Komisi XI DPR RI ini ingin RUU HKPD dapat memastikan insentif perpajakan khususnya PKB, BBNKB dan pajak pemilikan kendaraan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam RUU HKPD memang memuat ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan kendaraan.
“PKB ingin agar pajak dan restribusi daerah terait pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan sekecil mungkin. Selain itu PKB juga ingin agar tidak ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai,” pungkas Ela.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich