jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyodorkan skenario pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada 21 Februari, bukan 15 Mei sebagaimana usulan pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, opsi tersebut sudah dipertimbangkan secara matang agar rangkaian pemilu maupun Pilkada serentak di penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjalan sukses.
BACA JUGA: Pilpres 2024, DPP Jaman: Kami Sedang Menunggu Instruksi Pak Jokowi Â
Politikus PKB itu menjelaskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ditentukan oleh hasil final Pemilu mendatang.
Maka, dibutuhkan pengaturan yang detail, rapi, terukur, dan berkepastian dari semua tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak, agar dua agenda yang diamanatkan UU ini dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar
"Hasil pemilu akan menjadi ukuran partai politik apakah bisa berdiri sendiri atau harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon kepala daerah," tutur Luqman di Jakarta, Minggu (10/10).
Wakil sekjen DPP PKB itu menyebut opsi pencoblosan Pemilu 21 Februari 2024, sudah dihitung dengan detail seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada agar bisa sukses digelar.
BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Pernyataan Terbaru Polisi
Apabila pencoblosan pada 21 Februari, katanya, maka penyelesaian sengketa hasil pemilu punya waktu yang cukup sampai bulan Juli 2024.
"Akhir Juli, hasil final pemilu 2024 sudah bisa ditetapkan KPU, setelah seluruh proses sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Lukman menjelaskan apabila hasil final pemilu 2024 dapat disahkan di akhir bulan Juli, maka parpol dan masyarakat memiliki waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPUD pada akhir Agustus atau awal September 2024.
Apabila coblosan Pemilu dilakukan 15 Mei 2024, dia memperkirakan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK bisa rampung di dalam bulan September-Oktober 2024.
Risikonya, masyarakat dan partai politik sama sekali tidak punya waktu untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah.
Lebih tragis lagi, pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Akibatnya, sudah pasti coblosan Pilkada serentak tidak bisa dilakukan pada November 2024.
"Kegagalan ini tentu akan menjadi citra sangat buruk di ujung pemerintahan Jokowi," ujar Luqman.
Oleh sebab itu, katanya, PKB sebagai partai koalisi dan pengusung Presiden Jokowi dari Pilpres 2014 dan 2019, berkewajiban untuk menghindarkan perjalanan pemerintahan Jokowi berakhir dengan drama kegagalan.
"Oleh karena itu, PKB menolak skenario coblosan Pemilu 15 Mei 2024," tandas Luqman. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam