jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mendukung kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yudi Chrisnandi yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas.
Mitra kerja MenPAN-RB di Komisi II ini melihat banyaknya PNS kesulitan mendapatkan tiket mudik. Belum lagi, semakin mahalnya ongkos perjalanan menuju kampung halaman.
BACA JUGA: Soal Kepala BIN, Jokowi Diminta tak Bagi-bagi Jabatan
"Tidak apa mereka (PNS) bawa mobil dinas. Asalkan bertanggung jawab," ujar Yanuar kepada wartawan, Senin (29/6).
Politisi PKB ini pun langsung mendefinisikan arti tanggung jawab. Baginya, jika PNS memakai kendaraan dinas harus jelas keberangkatan, izin pimpinan serta tepat waktu saat masuk kerja usai mudik lebaran.
BACA JUGA: Negara Harus Cekatan Tuntaskan Konflik Pertanahan
PNS juga tidak membebani bensin dan kerusakan kepada negara. "Ibarat meminjam mobil di rental. Maka ketika rusak dan bensin harus bayar sendiri. Jangan lagi dibebani kepada negara," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri PAN RB memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Syaratnya harus ada izin dari atasan, sudah berkeluarga, dan PNS yang memiliki kendaraan pribadi dilarang menggunakan kendaraan dinas. (rm/jpnn)
BACA JUGA: Mahfud MD Pamer Akik Pemberian Pengusaha Kapal, Ini Penampakannya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Partai untuk Calon Kada dari PDIP Bisa Jadi Terobosan
Redaktur : Tim Redaksi