PKB: Tugas Negara Membubarkan Ormas Anti-Pancasila

Selasa, 25 Juli 2017 – 16:59 WIB
Ketua Fraksi PKB MPR RI Abdul Kadir Karding. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua fraksi pendukung pemerintah minus Partai Amanat Nasional (PAN) di Istana Negara, kemarin (24/7).

Salah satu agenda yang dibahas adalah soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

BACA JUGA: Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Layak Dibubarkan

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Abdul Kadir Karding, pertemuan itu hanya untuk konsolidasi.

Karding memastikan tidak ada intervensi Jokowi kepada fraksi pendukung pemerintah untuk menerima perppu. Menurutnya pula, sejak awal PKB memang sudah menerima perppu itu.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas

"Kami terima perppu. Tidak ada intervensi, karena itu memang concern kami," kata Karding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Karding mengatakan, PKB yang diwakili pimpinan fraksi yang hadir di pertemuan itu memastikan bahwa membubarkan ormas anti-Pancasila adalah tugas negara. Dia mengatakan, siapa yang mau bertanggung jawab kalau ormas tidak dibubarkan tapi malah negara yang bubar.

BACA JUGA: Marilah Berdoa agar Allah Menurunkan Azab ke Israel

"Logikanya beginilah jangan sampai negara ini dibubarkan, nanti kita mengadunya ke mana?" katanya.

Dia mengatakan, jika memang harus ada yang didialogkan soal perppu ini, maka bisa dibicarakan saat pemerintah nantinya menyampaikannya ke DPR untuk disahkan menjadi UU.

Jangan sampai, tegas Karding, perppu itu digunakan di luar kegunaannya seperti membubarkan ormas yang tidak anti-Pancasila.

"Jangan sampai memberangus hak asasi berserikat orang berkumpul dan berpendapat," tegas Karding. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKK 2017 Lahirkan Juara Baru, Cak Imin Lontarkan Candaan...


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perppu Ormas   PKB  

Terpopuler