Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas

Senin, 24 Juli 2017 – 22:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (kiri belakangan) saat Rapat Pansus RUU Pemilu. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua provinsi segera membuat peraturan daerah sebagai tindaklanjut terbitnya Perppu Ormas.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, perda penting untuk menguatkan perppu agar langkah pemda menertibkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat lebih efektif.

BACA JUGA: Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan

"Kami sudah mengedarkan surat untuk daerah untuk membuat perda di tingkat provinsi. karena kan ormas juga banyak yang hanya di tingkat kabupaten atau provinsi," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (24/7).

Saat ditanya daerah mana saja yang bakal segera mengeluarkan perda terkait ormas tersebut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyebuat di antaranya Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Advokat Pengawal Pancasila Siap Lawan Radikalisme

"Yang saya dengar Jatim bakal segera bikin perda sendiri. Biar sejalan, karena Pancasila dan UUD 1945 itu prinsip," ucapnya.

Saat ditanya apakah pemda boleh membiarkan pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang kini sudah dicabut status badan hukumnya, tetap melakukan dakwah, Tjahjo mengaku belum mengetahui ada pemda yang bersikap demikian.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Datum Anggota HTI

"Kami belum lihat itu, tapi saya kira pemerintah itu satu, tidak ada sekat. Pelan-pelanlah," pungkas mantan anggota DPR ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Jangan Dikaitkan dengan Agama atau Pemerintahan Otoriter


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler