jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bersikap tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Menurut Anies, pihaknya masih terus mengkaji kelayakan PKL berjualan di atas trotoar.
BACA JUGA: Anies Berjanji Akan Memenuhi Fasilitas Damkar DKI
Padahal, PKL yang berjualan di trotoar sebenarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Lagi dikaji untuk cari solusinya yang terbaik," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
BACA JUGA: Ini Pesan Gubernur Anies di Perayaan Hari Pemadam Kebakaran
Saat ini, beberapa trotoar di ibu kota digunakan sebagai tempat berjualan oleh PKL.
Misalnya, di Jalan Sunan Ampel dan bilangan Senayan.
BACA JUGA: Laporan Penutupan Jalan Jatibaru Ditangani Subdit Tipikor
Menurut Anies, dirinya ingin melakukan penataan terhadap hal tersebut.
Namun, Anies enggan menyebutkan bagian yang ingin ditata.
"Yang penting semuanya harus ditertibkan terus ditata. Namun, bagaimananya nanti, kita lihat," kata Anies. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Tetap Izinkan PKL Berjualan di Trotoar Melawai
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga