jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penutupan jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain berencana memeriksa Anies dan sejumlah ahli, perkara ini juga sudah dimasukan ke tahap penyelidikan dan ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Asian Games 2018, Petugas Damkar Siaga di Objek Vital
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta membenarkan hal tersebut.
“Surat penyelidikannya sudah ada. Ditangani di Subdit Tipikor,” kata Adi ketika dikonfirmasi, Kami (29/2).
BACA JUGA: Usut Laporan Pendukung Ahok, Gubernur Anies Segera Diperiksa
Mantan penyidik di Dittipikor Bareskrim Polri ini menerangkan, laporan tersebut sengaja ditangani Subdit Tipikor karena tuduhannya berupa penyalahgunaan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat negara,” imbuh dia.
BACA JUGA: Jokowi Masih Unggul Siapa pun Pasangan dan Pesaingnya
Dia menegaskan, kasus ini masih di tahap penyelidikan, sehingga belum ditemukan adanya tindak pidana.
Adi menambahkan, penyidik bakal memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dan berlanjut ke saksi lain.
Anies sebelumnya dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Anies Baswedan Disebut Lama Serap Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi