PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:04 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Dr Sri Mulyono. Foto: Dok. PKN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Dr Sri Mulyono mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum lama ini membuat pernyataan mengejutkan terkait pengampunan para koruptor asal mengembalikan uang negara yang telah diambil.

Pengampunan terhadap para koruptor itu disampaikan Prabowo dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir.

BACA JUGA: Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi

“Presiden Prabowo kembali membuat statement penting “ancaman” kepada para koruptor. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian merusak tatanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu keberanian lebih untuk memutus lingkaran setan ini,’ kata Sri Mulyono, Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Sri Mulyono, kalau para koruptor mengembalikan hasil korupsinya kepada negara, presiden berjanji akan memaafkan, namun jika tidak bagaimana?

BACA JUGA: Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK

“Kampanye memerangi korupsinya dan koruptor memang isu seksi dan populis. Semua presiden era reformasi mengusung isu perang terhadap korupsi. Namun, faktanya korupsi makin meluas dan membesar. Dengan kata lain perang terhadap korupsi hanyalah ilusi atau halusinasi,” ungkap Sri Mulyono.

Pria asal Rembang, Jawa Tengah ini menambahkan dari tahun ke tahun korupsi terus tumbuh subur di setiap ruang dan waktu merata di setiap lapisan dari pusat sampai desa.

BACA JUGA: Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

“Kampanye atau wacana pengampunan koruptor tanpa aturan hukum jelas justru akan melahirkan mainan baru para aktor “Markus”.

Hal itu juga akan memicu kreasi ruang-ruang gelap baru lebih “canggih” dan untuk bernegosiasi secara ilegal tapi aman atau diamankan," ucapnya.

Sri Mulyono mengungkapkan dalam tatanan pemerintahan yang tertib dan berwibawa untuk memberantas korupsi Presiden harus menyiapkan payung hukum baru atau aturan baru yang terperinci dan kuat. Mengapa?

"Sebab aturan hukum yang ada selama ini terbukti tidak mampu memberantas korupsi tetapi korupsi justru semakin merajalela," ucapnya.

Masih, menurut Sri Mulyono, perlu ada dua hal yang harus dimasukkan dalam Undang-Undang Antikorupsi, yakni hukuman mati dan merampas seluruh aset serta perusahaan hasil korupsi. Misalnya merampas aset dan perusahaan milik para pengemplang BLBI.

“Kasus BLBI adalah simbol pengkhianatan terbesar paling telanjang terhadap negara. Namun para penjahat BLBI justru hidup aman, nyaman dan menjadi penguasa ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyono.

Sri Mulyono menguraikan para koruptor selama ini selalu berkolusi dengan penguasa siapapun penguasanya.

Mereka membangun oligarki di setiap pemerintahan dan selalu mendapat fasilitas mewah plus spesial untuk terus menumpuk-numpuk kekayaan, menguasai sumber sumber daya ekonomi nasional.

“Simbol pengkhianatan negara terbesar ini harus ditindak tegas dan jelas “dihabisi” dahulu baru akan menjadi pelajaran pertobatan koruptor lainnya. Presiden Prabowo opo wani?" tegas Sri Mulyono.

Lebih lanjut Sri Mulyono menjelaskan Presiden Prabowo harus membuat tim antikorupsi yang benar-benar di lingkungannya.

"Satu lagi, presiden Prabowo harus membuat tim antikorupsi yang benar-benar bersih untuk membersihkan orang orang dekat presiden dan para pembantunya yang terindikasi korupsi,” pungkas Sri Mulyono.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler