PKNU Tempuh Upaya Pidana

Jumat, 09 November 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA - Pengumuman hasil verifikasi administrasi yang menggugurkan 18 parpol oleh KPU beberapa waktu lalu masih berbuntut. PKNU, salah satu parpol yang dicoret, berniat menempuh upaya pidana dengan melaporkan tujuh anggota KPU ke kepolisian.

"PKNU akan laporkan tujuh komisioner KPU ke polisi," tegas Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam kemarin (8/11). Rencana tersebut, kata dia, muncul setelah mencermati laporan hasil verifikasi administrasi PKNU oleh KPU yang dinilainya sangat tidak profesional dan tidak akurat.

Dia mengungkapkan, berdasar rapor yang disusun KPU soal proses verifikasi administrasi, PKNU seharusnya mendapatkan sedikitnya 86 item yang diberi tanda TL (tidak lengkap/tidak lolos). Tanda TL itulah yang kemudian menjadi dasar KPU mencoret partai yang memiliki basis massa warga NU tersebut. 

Namun, saat dikroscek dengan tanda terima bukti lembar checklist, lampiran Sipol, dan arsip, ternyata semuanya "86 item itu" ada. "Itu setelah saya teliti buku laporan setebal buku telepon tersebut, dokumen-dokumen itu (diduga) dihilangkan atau digelapkan KPU," tandasnya.   

Dia memerinci, 86 jenis dokumen asli dan dua rangkap kopi itu terdiri atas 12 SK dewan pimpinan anak cabang (DPAC), 31 dokumen perjanjian sewa kantor, 20 dokumen keterangan domisili, dan 23 dokumen rekening bank. "Jika KPU tidak segera mengembalikan dan menghilangkan tanda TL dalam laporannya, PKNU akan melapor ke Mabes Polri," tegas Anam.

Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menanggapi KPU tidak memiliki hak untuk menghalangi setiap upaya pidana parpol. Dalam hal tudingan berkas yang hilang, KPU siap untuk memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang jika hal itu diperlukan. "Nanti kita lihat pembuktiannya. Apakah dugaan menghilangkan dokumen itu ada atau tidak," ujarnya.

Menurut Arief, KPU sudah melakukan pekerjaan sesuai standar dan prosedur UU Pemilu. Pemeriksaan yang dilakukan pun sekaligus mengatur berkas verifikasi parpol. "Kami atur serapi mungkin. Tapi, kalau ada dugaan semacam itu, silakan saja, kita cek," tandasnya. (dyn/bay/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kode Etik KPU, Ida dan Nelson Tak Dilibatkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler