PKPI Ancang-ancang Perkarakan KPU ke Bawaslu

Senin, 10 Juni 2013 – 19:45 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berancang-ancang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas sikap KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di tiga daerah pemilihan, karena syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

“Kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat ke Bawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Pengumumannya kan baru tanggal 13 Juni mendatang dan sesudah tanggal 13 Juni, kita masih bisa melapor,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing di Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya, gugatan kemungkinan akan dilakukan mengingat secara peraturan perundang-undangan, hal tersebut dimungkinkan. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan menurutnya juga benar-benar sangat merugikan partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso , itu.

Saat ditanya apa penyebab PKPI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tiga daerah pemilihan? Menurut alasan KPU, kata Romulus, disebabkan beberapa hal. Di antaranya karena ada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPR RI yang ganda.

“Dua alasan lain saya belum jelas. Kata KPU tadi sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. tidak disebutkan PKPI kurangnya ini-itu. Kita akan coba cek dan dalami,” katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat di Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI dan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Politik PKS di Setgab Tak Salahi Konstitusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler