JAKARTA - Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas rencana pemerintah menaikkan harga BBM tak semestinya langsung dianggap sebagai sikap politik melawan koalisi pendukung pemerintahan yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Pasalnya, meski PKS anggota Setgab bukan berarti harus selalu seiring dengan kemauan pemerintah.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, PKS yang punya fraksi di parlemen tentu punya hak konstitusi atas rencana kebijakan pemerintah, termasuk tentang rencana kenaikan BBM. Menurutnya, konstitusi memang membuka ruang bagi DPR -termasuk fraksi-fraksinya- untuk "bermuka dua" dalam hubungannya dengan Presiden.
"Anggota koalisi, bahkan oposisi sekalipun tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menyetujui atau menolak keinginan presiden. DPR secara hukum tata negara memang tidak boleh memiliki sikap permanen atas kebijakan presiden dalam menjalankan pemerintahannya,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6).
Karenanya Irman mengingatkan partai-partai anggota koalisi pendukung SBY-Boediono bahwa tak selamanya kebijakan pemerintah lantas harus disetujui partai-partai pendukungnya melalui fraksi-fraksi di DPR. “Relasi DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and balance. Karena kalau justru muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya kader-kader FPD di DPR menuding PKS telah memainkan politik dua kaki. Alasannya, PKS menolak rencana pemerintah menaikkan BBM. Padahal, rencana itu sudah disetujui partai-partai lain yang tergabung dalam Setgab.
Namun di sisi lain, kader PD menuding PKS yang tak sejalan dengan kebijakan pemerintah justru masih betah dalam koalisi dan masih mempertahankan tiga kadernya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Kader-kader PD menilai PKS sudah seharusnya keluar dari Setgab ataupun pemerintahan karena tak sejalan lagi dengan pemerintah.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana Kasus Pilgub Bali Sudah Panas
Redaktur : Tim Redaksi