PKPU Lancar, Sriwijaya Air Optimistis Terbang Lebih Tinggi

Rabu, 12 Juli 2023 – 20:43 WIB
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sriwijaya Air berakhir damai. Foto: Dok Sriwijaya Air

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sriwijaya Air berakhir damai.

Maskapai itu pun berhasil meyakinkan kreditornya dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Geregetan Mendapati Sriwijaya Air Melakukan Kesalahan yang Sama Lagi

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menentukan nasib perusahaan maskapai Sriwijaya Air hari ini, Rabu (12/7).

Pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor PT Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Pertemuan Pekerja dengan Manajemen Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air

Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat pun mengatakan sidang memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai.

Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

BACA JUGA: Menhub Minta KNKT Segera Periksa CVR Sriwijaya Air SJ-182

“PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi,” ujar Syahdan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Syahdan menjelaskan hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp 3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Kemudian, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian.
Adapun 70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyataka setuju.

Syahdan menyebut 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui.

"Enam kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen," ujar Syahdan.

Lebih lanjut Syahdan menyebut total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur.

"Ada yang delapan tahun, tetapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," katanya ditemui usai rapat pengambilan suara.

Syahdan menjelaskan salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan.

Selain itu, ada rencana IPO (initial public offering atau penawaran umum perdana).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," ucapnya.

Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.

"Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif,” kata Noprian.

Noprian menegaskan bahwa pihaknya optimistis pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik ke depannya, setelah adanya putusan homologasi ini. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler