Satgas Covid-19 Geregetan Mendapati Sriwijaya Air Melakukan Kesalahan yang Sama Lagi

Jumat, 06 Agustus 2021 – 07:38 WIB
Satgas penanganan COVID-19 Kota Sorong saat melakukan pengawasan di bandara Domine Eduard Osok. Foto: Antara

jpnn.com, SORONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang Sriwijaya Air ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk.

Surat yang dimaksud adalah yang beradal dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dokter Reisa Broto Menyebut 10 Daerah, Jenderal Andika Beri Peringatan, Kapan Pengumuman?

Tiga penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis.

Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Rodney, yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat, tetapi lolos naik pesawat tanpa ada surat izin.

BACA JUGA: SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM

Menurut dia, pihak maskapai sudah diberikan teguran berkali-kali agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong selama penerapan PPKM, namun tetap saja bandel.

"Bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujarnya.

BACA JUGA: Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca!

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak maskapai Sriwijaya Air di bandara asal Surabaya mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan kejadian tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada maskapai dan perjalanan tersebut.

Ditambahkannya, sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong, terus didapati pelanggaran yang terjadi pada maskapai Sriwijaya, yaitu penumpang tidak memiliki kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong.

"Kami berharap agar dalam pemberlakuan PPKM pihak maskapai Sriwijaya tidak membuat pelanggaran meloloskan para pelaku perjalanan dengan tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong," ujar Herlinn Sasabone. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler