PKS Apresiasi Ancaman Mogok KUA se-Jawa dan Madura

Kamis, 12 Desember 2013 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar, mengapresiasi ancaman KUA se-Jawa dan Madura untuk mogok kerja sebagai respon atas tudingan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin yang menyebut KUA menerima pungutan liar ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.

“Keputusan KUA Kediri untuk menolak melayani pencatatan pernikahan di luar kantor, bahkan ancaman KUA se-Jawa dan Madura untuk mogok kerja, saya apresiasi dalam konteks sebuah pembelajaran bagi pejabat di Kementerian Agama yang menuding KUA melakukan pungutan liar," kata Raihan Iskandar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/12). 

BACA JUGA: Lembaga Hitung Cepat Harus Terdaftar di KPU

Dikatakan Raihan, ancaman mogok KUA se-Jawa dan Madura terjadi karena pendekatan yang dipakai oleh Kemenag hitam-putih. Semua dianggap pungli. Jadi bagi pengambil keputusan, dalam hal ini Kemenag, harus cermat, arif dan bijak dalam membuat statement dan keputusan.

Negara harus mengambil alih untuk membantu para penghulu/KUA yang tugasnya tidak sekadar sebagai pencatat, namun posisinya dipandang sakral dalam pencatatannya tersebut. "Para penegak hukum hendaknya bijak dalam menilai sebuah perbuatan," tegas Anggota Komisi VIII DPR itu.

BACA JUGA: Datangi KPK, Kapolri Ingin Bangun Sinergi Pemberantasan Korupsi

Kemenag hendaknya segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas untuk peningkatan anggaran KUA. Selain itu dia juga mendesak agar kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri dan KPK agar citra dan posisi mulia mereka para penghulu dapat terjaga dengan baik,” saran Raihan.

Kata dia, Irjen M Jasin sudah memantik api. "Siapa yang memantik api harus bisa memadamkannya sendiri. Untuk Kemenag hendaknya dapat mencermati perbedaan antara gratifikasi, hadiah, shadaqah dan pungli yang masing masing tidak bisa disatukan. Definisinya berbeda-beda,” imbuh politisi PKS itu. 

BACA JUGA: Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin

Untuk itu Raihan mendesak agar Kemenag segera merumuskan dan membuat peraturan yang sifatnya teknis untuk dapat dijadikan pedoman bagi para penghulu agar tidak salah secara aturan Negara dan agama serta norma tradisi yang berlaku di masyarakat.

"Tidak adil juga kalau kita bilang itu pungli sementara gajinya kecil. Ada penghulu yang harus berkorban banyak demi menjalankan tugas pencatatan nikah di luar kantor. Misalnya, ada di daerah itu yang penghulunya harus naik kuda semalaman untuk mencapai tempat pernikahan, karena itu daerah gunung. Belum lagi ada penghulu yang harus menyeberang pakai sampan atau kapal menuju lokasi. Ada juga penghulu yang wilayah kerjanya sejauh 120 km. Kenapa semuanya dinilai pungli," tanya Raihan Iskandar. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Win-HT Dianggap Bisa Bikin Kejutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler