Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin

Kamis, 12 Desember 2013 – 19:09 WIB
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat keluar dari mobil tahanan KPK, Kamis (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan Dada usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (sudah P21)," kata Dada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12). Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui di mana akan diadili, apakah di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Bandung.

BACA JUGA: Win-HT Dianggap Bisa Bikin Kejutan

"Saya tidak tahu. Terserah yang mengatur saja," kata tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ini.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Dada, Abidin. Ia membenarkan bahwa berkas kliennya sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.

BACA JUGA: Pemilu di LN Tetap Digelar 30 Maret-6 April 2014

Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan Dada dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Mulai hari ini," kata Abidin.

Menurut Abidin, Dada lebih senang dibawa ke Bandung. Alasannya, ia bisa lebih dekat dengan keluarga. "Selain itu bukti-bukti kan juga ada di Bandung," katanya.

BACA JUGA: Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop

Setelah P21, Abidin menuturkan, persidangan Dada paling lambat akan berlangsung sekitar dua minggu lagi. Dada, kata dia, siap mengikuti proses persidangan. "Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja," ujarnya.

Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas Dada dan mantan Sekretaris Kota Bandung, Edi Siswadi memang sudah dinyatakan P21. Menurut Johan, KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas Dada dan Edi ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Johan menambahkan, penahanan kedua tersangka itu dipindahkan ke Bandung. "Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di  Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Jokowi Populer karena Suka Tabrak Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler