PKS Apresiasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, tetapi Khawatir Kedaulatan Terancam

Rabu, 26 Januari 2022 – 23:06 WIB
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi perjanjian ekstradisi pemerintah RI dengan Singapura dan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR).

Sukamta menilai perjanjian ekstradisi tersebut merupakan sebuah kemajuan.

"Penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersial di sebagian wilayah Riau dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura kepada Indonesia. Saya kira ini sebuah kemajuan," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Sukses Ekstradisi Pembobol BNI, Gus Jazil: Negara Akan Kejar Pelaku Kejahatan di Mana Pun dan Kapan pun

Namun, Wakil Ketua Fraksi PKS menilai wacana latihan tempur di perairan Indonesia bersama negara lain harus di kaji ulang.

Dia mengungkapkan Singapura yang mengajukan latihan tempur di perairan Indonesia dan juga latihan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna.

BACA JUGA: Ekstradisi Maria dan Lolosnya Djoko Tjandra, Anggota DPR Peringatkan Yasonna, Tajam

"Tentu ini perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia," lanjutnya.

Dia menegaskan pemerintah perlu mengkaji dari sisi geostrategi dan geopolitik, mengingat kawasan Laut China Selatan yang terus memanas.

BACA JUGA: Perjanjian Ekstradisi Berhasil Diteken, Basarah Harap Buron Korupsi Ditangkap

"Jangan sampai Indonesia terjebak pada kutub konflik yang sedang berlangsung," sambung dia.

Sukamta juga menjelaskan ratifikasi RUU perjanjian ekstradisi yang disepakati pada masa SBY tahun 2007 dengan Singapura pernah gagal.

Lantaran DPR saat itu menolak paket kerja sama pertahanan keamanan yang dianggap bisa menjadi ancaman kedaulatan Indonesia.

"Apakah yang saat ini DPR akan menolak atau menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi, tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu," ujarnya.

Legislator dari Dapil Yogyakarta itu menyebutkan meski hampir semua rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan pemerintah kemudian disahkan oleh parlemen, tetapi DPR perlu mencermati pasal-pasal perjanjian itu.

"Pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi Republik Indonesia dan Singapura yang sudah dirintis sejak lama.

Perjanjian ekstradisi itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (mcr8/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler