PKS: Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 – 20:45 WIB
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto mengecam kebijakan pemerintah, yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Mulyanto, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Istana Anggap Kenaikan Iuran BPJS Sebagai Bentuk Solidaritas ke Negara

Mulyanto minta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran.

Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

BACA JUGA: KSPI Tolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Secara hukum perpres ini jelas bermasalah," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Menurut Mulyanto, kedudukan perpres ini tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang masih berlaku.

BACA JUGA: Iuran BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Seperti Dilindas Mobil

Pasalnya, Putusan MA Nomor: 7P/HUM/2020 hanya membatalkan Pasal 34, Ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara pasal lain masih berlaku.

Jadi, ujar Mulyanto, kalau sekarang pemerintah mengeluarkan perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum.

"Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," ungkap Mulyanto.

Ia menambahkan, di tengah masa darurat pandemi Covid-19 dan di saat umat Islam pengin khusyuk mengoptimalkan ibadah di sepuluh hari terakhir Ramadan, pemerintah semestinya peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah sepatutnya tahu bahwa saat ini sebagian masyarakat sedang kesulitan, usaha banyak yang tidak jalan, gelombang PHK mulai terjadi dan biaya kebutuhan hidup meningkat.

Jadi, kata dia mengingatkan, jangan ditambah berat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Setop wacana kenaikan BPJS. Di mana nurani pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita?" tanya Mulyanto.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini minta Pemerintah mau melihat dan mendengar permintaan rakyat.

Dia menyarankan di tengah pembagian bansos yang tidak jelas dan tak merata, lebih baik pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat. Jangan malah membuat kekecewaan mereka makin dalam.

"Mari fokus pada penangan Covid-19 dan membantu meringankan beban rakyat, bukan malah mengintimidasi mereka dengan rencana kenaikan iuran BPJS," pungkas Mulyanto. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler