JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas, Indra mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini, rapat Pansus ormas sudah begitu progresif dan konstruktif. Indra mengaku bersyukur usul atau perjuangan fraksi PKS pada akhirnya disetujui pemerintah dan fraksi lainnya.
Usulan PKS antara lain menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi ormas, filterisasi atau pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.
"Namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuaikan atau dikonstruksi ulang redaksinya," ujar Indra kepada wartawan, Jumat (12/4).
Indra menerangkan, pengesahan RUU Ormas tidak boleh berorientasi pada target tanggal 12 April 2013 untuk dipaksakan pengesahannya. Fraksi PKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas undang-undang tersebut. Terkait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat.
"Harus dipastikan, tidak ada asas tunggal, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang multitafsir dan harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan, masuk dalam draf UU dan terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal perpasal di draf RUU Ormas tersebut," terang Indra.
Karena itu, menurut Indra, Fraksi PKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas. "Alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," tandasnya. (gil/jpnn)
Usulan PKS antara lain menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi ormas, filterisasi atau pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.
"Namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuaikan atau dikonstruksi ulang redaksinya," ujar Indra kepada wartawan, Jumat (12/4).
Indra menerangkan, pengesahan RUU Ormas tidak boleh berorientasi pada target tanggal 12 April 2013 untuk dipaksakan pengesahannya. Fraksi PKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas undang-undang tersebut. Terkait dengan konseksuensi penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat.
"Harus dipastikan, tidak ada asas tunggal, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan, harus dipastikan tidak ada pasal-pasal yang multitafsir dan harus dipastikan asprirasi publik, terutama aspirasi, masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan, masuk dalam draf UU dan terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal perpasal di draf RUU Ormas tersebut," terang Indra.
Karena itu, menurut Indra, Fraksi PKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas. "Alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Ormas," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanjutkan Kasus BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli
Redaktur : Tim Redaksi