PKS Buka Peluang Koalisi dengan Partai yang Walk Out di Paripurna UU Pemilu

Jumat, 21 Juli 2017 – 13:18 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera bersama Gerindra, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) walk out dari paripurna pengambilan keputusan UU Pemilu, Kamis (20/7) malam, karena menolak mem-voting presidential threshold (PT). Mereka juga menilai PT 20 persen inkonstitusional.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan, penolakan PKS bukan karena partainya ingin PT nol persen kemudian mencalonkan presiden sendiri. Menurut Hidayat, pihaknya hanya ingin melaksanakan ketentuan konstitusi agar dengan cara itu rakyat punya alternatif presiden yang banyak.

BACA JUGA: Nasdem: UU Pemilu Harus Diterima Secara Gentleman

“Supaya kemudian bisa menghadirkan presiden yang berkualitas, lebih baik, menuju Indonesia merdeka dengan kemerdekaan,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).

Dia berharap jika ada yang mengajukan uji materi nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menolak PT 20 persen. Sebab, keputusan MK dulu menyatakan bahwa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan serentak pada 2019. “Nah, kalau itu konsekuensinya tidak ada PT,” kata Hidayat.

BACA JUGA: Tuding Pemerintah Paksakan PT karena Jokowi Takut Hadapi Prabowo Lagi

Dia menambahkan, jika nanti MK mempunyai pendapat lain tentu harus dihormati. Hidayat mengatakan, kalau MK memutuskan tetap 20 persen nanti, maka PKS tentu akan berkoalisi dengan partai lain, seperti Gerindra untuk mengusung calon. “Karena Gerindra pun tidak bisa maju sendiri, PAN tidak bisa sendiri, Demokrat tidak bisa sendiri. Harus ada koalisi,” tegasnya.

Menurut dia, komunikasi sudah jalan. Tapi, kata dia, bukan berarti komunikasi yang dilakukan itu untuk melompati kewenangan MK, mengingat lembaga ini belum bersidang dan memutuskan karena memang belum ada yang mengajukan uji materi.

BACA JUGA: Babak Baru UU Pemilu: Yusril Menggugat!

“Komunikasi kami sekarang agar MK melakukan benar tindakan hukum yang profesional, penegakan hukum untuk kemudian menerima pengajuan JR (judicial review),” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Soeharto Kurang Beruntung di Kancah Politik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler