Anggota Fraksi PKS, Yan Herizal, mengungkapkan aroma resentralisasi itu terlihat dari beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU itu. "Pasal yang paling jelas mengandung upaya resentralisasi itu terkait dengan adanya penguatan wewenang pemerintah pusat untuk memberi sanksi administratif sampai pemberhentian kepada kepala daerah yang dianggap tidak melaksanakan program strategis nasional," kata Yan, Senin (14/5).
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, upaya memperluas kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang terdapat di dalam RUU Pemerintah Daerah itu perlu dikritisi. Mengingat, selain berpotensi menimbulkan konflik antara rakyat daerah dengan pemerintah pusat, aturan itu akan mengurangi keluasan inisiatif dan prakarsa pemerintah daerah dalam mengelola dan memaksimalkan potensinya masing-masing.
"Apalagi, adanya pemberian sanksi hingga pemecatan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat itu akan bertentangan dengan rezim pemilukada yang telah memilih kepala daerah bersangkutan," tukasnya.
Dia menambahkan, upaya resentralisasi itu sendiri sangat disayangkan, karena bertentangan dengan tujuan mempercepat demokratisasi di tingkat lokal.
"Di satu sisi kita ingin mempercepat demokratisasi di daerah, namun di sisi lain wewenang yang diserahkan kepada daerah sangat dibatasi dan kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah diupayakan sangat ketat," kata anggota Pansus RUU Pemda itu.
Untuk itu, kata Yan, DPR RI akan mengkritisi setiap pasal dalam RUU Pemda yang terindikasi memuat upaya resentralisasi itu. "DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda akan membahas pasal per pasal yang dianggap mengandung isu krusial dalam kaitan hubugan antara pemerintah pusat dengan daerah," pungkas anggota DPR Dapil Sulawesi Tenggara tersebut. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ELT SSJ 100 Kuno
Redaktur : Tim Redaksi