Sidang Parpurna DPR Diwarnai Interupsi Soal Skandal Jiwasraya

Senin, 03 Februari 2020 – 18:01 WIB
Suasana sidang paripurna DPR terkait RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna dengan agenda mendengar laporan Komisi III DPR terkait seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc diwarnai interupsi. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri melakukan interupsi soal skandal Jiwasraya yang terindikasi merugikan negara Rp 13,7 triliun di sidang paripurna DPR, Senin (3/2).

"Saya ingin menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang sangat penting," kata Sakinah menginterupsi sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

BACA JUGA: Anggota Fraksi Demokrat dan FPKS Teken Usul Pembentukan Pansus Jiwasraya

Dalam interupsinya Sakinah mengajak seluruh wakil rakyat di ruang sidang untuk mengingat peristiwa terbentuknya Pansus Hak Angket Bank Century yang disepakati 503 anggota DPR dari 9 fraksi.

"Waktu itu sepakat untuk membuat pansus century akibat skandal Bank Century sebesar Rp 7,4 triliun. Tetapi sekarang di hadapan kita, ada kasus besar yang menelan dana cukup fantastis, Rp 13,7 triliun," kata Sakinah.

BACA JUGA: Hari Ini Kejagung Garap 8 Saksi Kasus Jiwasraya

Dengan angka kerugian sebesar itu, kata dia, mestinya ada gaung yang lebih besar sehingga anggota DPR mau menyelesaikan persoalan itu dengan membentuk Pansus.

"Kami berharap pimpinan, sidang terhormat memberikan perhatian kepada rakyat dan bangsa negara dengan membentuk Pansus Jiwasraya," ujar Sakinah.

BACA JUGA: Hidayat Mengaku Melihat Jenazah Gus Sholah Tersenyum

Merespons interupsi itu, Azis hanya menjawab normatif. "Kepada Ibu Sakinah, berkenaan dengan agenda pansus, kami tentu dari pimpinan menyerahkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku di dalam tata tertib," ujarnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler