PKS Desak Nama Misbakhun Direhabilitasi

Jumat, 27 Juli 2012 – 19:52 WIB

JAKARTA –  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta nama baik mantan narapidana kasus pemalsuan dokumen dokumen pencarian "letter of credit" Bank Century Muhammad Misbakhun direhabilitasi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dan memutuskan bebas dari jeratan hukum.

“Secara yuridis sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum kita harus hormati putusan MA tersebut, bila memang PK Misbakhun dikabulkan berarti nama baik beliau harus direhabilitasi,” kata Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum PKS, Aboebakar Alhabsy, Jumat (27/7), kepada JPNN.

Dijelaskan Aboebakar, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, rehabilitasi ini merupakan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang-undang.

“Saya berharap proses rehabilitasi tersebut dapat dilakukan secara baik sehingga hak hukum, harkat dan martabat beliau dapat dipulihkan,” kata Aboebakar menjelaskan.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, secara politis ini membuktikan bahwa selama ini Misbakhun telah menjadi tumbal karena melakukan pembongkaran megaskandal Century. Menurut dia, putusan PK ini akan meluruskan sejarah mengenai perjuangannya yang dipolitisir.

“Ini adalah buah perjuangan Misbakhun dalam memerjuangkan keadilan bagi dirinya. Saya yakin pascaputusan ini beliau akan semakin bersemangat untuk membongkar skandal century sampai ke akar-akarnya,” kata Aboebakar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sidang Dhana Akui Keluarkan Rp 20 Miliar untuk Urus Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler