Padahal, kata dia, persoalan upah murah, penghapusan outsourcing dan kerja kontrak yang menyimpang, jaminan kebesan berserikat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan lain-lain merupakan hak dasar yang diamanahkan Undang-undang Dasar 1945 dan diatur Undang-undang nomor 13 tahun 2003 junto UU nomor 21 tahun 2000. “Law enforcement atas pemenuhan hak dasar buruh selama ini sangat-sangat lemah,” kata Indra, Kamis (27/9).
Indra justru menuding pemerintah lebih sering berselingkuh dengan para pengusaha dan kapitalis daripada menegakan peraturan perundang-undangan yang ada. “Jadi, tidak aneh bila buruh berdemonstrasi dan turun ke jalan setiap saat, selama negara tidak bisa memberikan perlindungan dan menjamin hak buruh tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hal itulah, Indra mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutan para buruh. Sebab, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menjamin aspirasi buruh.
Karenanya dalam kesempatan sama Indra juga mengingatkan pemerintah agar serius menjalankan dan melaksanakan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dia mengatakan, UU BPJS sangat fundamental untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Diharapkan ke depan tidak ada lagi rakyat Indonesia terutama rakyat miskin yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui, ribuan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi demo di Kantor Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (27/9). Pantauan di lapangan, ribuan buruh yang berunjukrasa itu terdiri dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), yang memiliki tiga kelompok serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia.
Dalam orasinya, para demontsran menuntut dihapuskannya sistem kerja kontrak (outsourcing) serta penghapusan upah murah bagi buruh. Bahkan mereka menolak pengunduran program BPJS sampai 2019 dan mendesak segera diberlakukan tahun 2014 mendatang.
"Penerapan BPJS itu kan 2014. Kita ingin itu sesuai dengan rencana semula, jangan diundur 2019. Kami harap Menkes bisa segera menerapkannya agar buruh bnisa menikmati jaminan kesehatan," kata perwakilan buruh SPSI, Hidayat di sela-sela aksinya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Minimum Tak Bisa Disamaratakan
Redaktur : Tim Redaksi